Jumat, 16 Oktober 2015

Enam alasan buruh menolak RPP pengupahan 2015

Persiapan aksi buruh PT. AHM
Ribuan buruh yang tergabung dalam massa aksi dari KSPI, KSPSI dan KASBI pada hari kamis tanggal 15 oktober 2015 melakukan aksi demonstrasi untuk menolak pengesahan RUU pengupahan, ribuan buruh melakukan aksi long march dari monumen patung kuda menuju istana negara.

SP LEM SPSI PT. ASTRA HONDA MOTOR menolak RPP pengupahan 2015
Sesampainya didepan istana, para buruh melakukan orasi yang isinya menolak dengan keras pengesahan RPP pengupahan dengan dengan dasar alasan :
1. Kenaikan upah minimum menggunakan formula tetap yakni berbasis inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi adalah upaya mematok kenaikan upah buruh Indonesia hanya dibawah 10%, kita bisa hitung dengan angka inflasi sekitar 5% ditambah pertumbuhan ekonomi 4,5% maka kenaikan hanya sekitar 9,5%.
2. Survey KHL yang selama ini dilakukan oleh 3 unsur termasuk buruh maka dengan berlakunya RPP pengupahan ini survey hanya akan dilakukan oleh BPS saja tidak lagi melibatkan buruh, tidak ada ruang negosiasi atau perundingan lagi.
3. RPP tidak menjawab permasalahan upah yang selama ini dikeluhkan oleh buruh yakni ketertinggalan dari upah dari negara sekitar seperti di Thailand, Filiphina, China yang telah mencapai 4 juta, Hongkong, Korea selatan sekitar 15 juta, Jepang sekitar 20 jutaan, sementara di jawa tengah upah minimum masih dikisaran 1,2 juta saja.
4. Lakukan penyesuaian upah dijateng, sebagian Jatim dan daerah lainnya yang upahnya masih jauh tertinggal akibat upahnya selama puluhan tahun upahnya ditekan, yakni hanya sekitar 1,2 juta saja, mereka butuh kenaikan sekitar 300% untuk mengejar ketertinggalan dari upah di jabodetabek. Rendahnya upah ini akibat upah minimum yang diputuskan selalu dibawah KHL.
5. Pemerintah hanya diam terhadap usulan-usulan buruh seperti perubahan kuantitas KHL dari 60 item menjadi 84 item, revisi kualitas KHL, dll.
6. Pembahasan RPP pengupahan dari sejak awal tidak melibatkan LKS Tripartit Nasional atau pimpinan para elemen buruh.

Itulah alasan yang mendasari buruh melakukan aksi penolakan pengesahan RPP pengupahan yang akan masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke IV.
Apabila pemerintah tetap bersikeras menetapkan RPP pengupahan ini maka buruh mengancam akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk perlawanan.(SPN.or.id)


said iqbal saat orasi menolak RPP pengupahan
Sementara Presiden KSPI Said Iqbal usai menggelar konferensi pers di gedung Juang,Menteng,Jakarta,Senin (28/09/2015). Menjelaskan beberapa hal mendasar terkait penolakan tersebut. Diantaranya, kebijakan pembatasan kenaikan upah adalah intervensi dan supervisi dari Bank dunia (World Bank) dan International Monetery Founding (IMF), agar pemilik modal tetap diuntungkan.
“Kita tahu IMF dan WB adalah kepanjangan tangan dari kapitalisme.  kebijakan tersebut  mengancam keberlangsungan buruh indonesia.” Tegasnya.

Dirinya juga mengatakan, jika upah sudah diintervensi oleh World Bank, dengan mematok kenaikan upah.

“Ini adalah intervensi World Bank dan IMF kepada buruh melalui formulanya. kita sangat menyayangngkan program nawacita pemerintahan Jokowi  hanya lips service saja.” Katanya.

Belum lagi, lanjutnya, Kalau pemerintah tetap ngotot untuk menerapkan rumusan tersebut, maka, “kami akan melakukan pemogokkan umum jika upah dipatok. karena upah buat buruh  adalah sesuatu yg sangat penting dan orientasi seseorang dalam  bekerja.” Tegasnya.

Di sisi lain,tambahnya, pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla,  Menaker Hanif Dhakiri juga akan melakukan penataan, “kita mau tanya apanya yang mau ditata, jika ternyata yang dilakukan adalah mematok kenaikan upah.” Cetusnya.

Belum lagi, dengan rumus tersebut, tambah Said Iqbal, maka peran Serikat Pekerja akan hilang, karena tidak diputuskan melalui survey KHL lagi.

“Kalau pakai formula maka KHL tidak menjadi ukuran lagi dalam penetapan upah. Apalagi inflasi dan Pdb ditentukan oleh pemerintah. Ini jelas pesanan.” Imbuhnya.
jadi Untuk itu, kami tegas untuk menolak rumusan upah dari pemerintah tersebut dan mendesak pemerintah agar kenaikan upah di 2016 dinaikkan sebesar 22 persen.
“Kami mendesak pemerintah agar kenaikan upah minimum 2016 sebesar 22 persen, ini  agar daya beli buruh dapat kembali naik.” Tegasnya.(KSPI.or.id)
menaker terlibat diskusi dengan jajaran pimpinan PUK AHM



Tidak ada komentar:

Posting Komentar